Minggu, 21 April 2019

PENERAPAN PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA

0 komentar

Dalam kehidupan kita akan selalu berhadapan dengan istilah nilai, norma dan juga moral dalam kehidupa sehari-hari. Dapat kita ketahui bahwa yang dimaksud dengan nilai sosial merupakan nilai yang dianut oleh suatu masyarakat, mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk oleh masyarakat. Sebagai contoh, orang menganggap menolong memiliki nilai baik, sedangkan mencuri bernilai buruk. Dan dapat juga dicontohkan, seorang kepala keluarga yang belum mampu memberi nafkah kepada keluarganya akan merasa sebagai kepala keluarga yang tidak bertanggung jawab. Demikian pula, guru yang melihat siswanya gagal dalam ujian akan merasa gagal dalam mendidik anak tersebut. bagi manusia, nilai berfungsi sebagai landasan, alasan, atau motivasi dalaam segala tingkah laku dan perbuatannya. Nilai menncerminkan kualitas pilihan tindakan dan pandangan hidup seseorang dalam masyarakat. Itu adalah yang dimaksud dan juga contoh dari nilai.
Dapat dijelaskan juga bahwa yang dimaksud norma sosial adalah patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat tertentu. Norma sering juga disebut denga peraturan social. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan social yang telah terbentuk. Pada

dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagai mana yang diharapkan.
Tingkatan norma dasar didalam masyarakat dibedakaan menjadi 4 yaitu:
1.    Cara
Contoh: cara makan yang wajar dan baik apabila tidak mengeluarkan suara seperti hewan.

2.    Kebiasaan
Contoh: memberi hadiah kepada orang-orang yang berprestasi dalam suatu kegiatan atau kedudukan, memakai baju yang bagus pada waktu pesta.
3.    Tata Kelakuan
Contoh: melarang pembunuhan, pemerkosaan, atau menikahi saudara kandung.
4.    Adat Istiadat
Misalnya orang yang melanggar hokum adat akan dibuang da diasingkan ke daerah lain, upacara adat (misalnya di Bali)

Norma Hukum (laws)
·         Tidak melanggar rambu lalu lintas walaupun tidak ada polantas
·         Menghormati pengadilan dan peradilan di Indonesia
Norma Kesusilaan
·   Contoh: orang yang berhubungan intim di tempat umum akan di cap tidak susila, melecehkan wanita ataupun laki-laki didepan orang.
Norma Kesopanan
·         Memberikan tempat duduk di bis umum pada lansia dan wanita hamil
·       Tidak meludah disembarang tempat, memberi atau menerima sesuatu dengan tangan kanan, kencing di sembarang tempat.
Dan ada beberapa norma yang belum disebutka dalam hal ini. Setelah masuk pada nilai dan norma, dalam aplikasi yang terakhir akan membahas tentang moral.  Moral (Bahasa Latin Moralitas) adalah istilah manusia menyebut ke manusia atau orang lainnya dalam tindakan yang mempunyai nilai positif. Manusia yang tidak memiliki moral disebut amoral artinya dia tidak bermoral dan tidak memiliki nilai positif di mata manusia lainnya. Sehingga moral adalah hal mutlak yang harus dimiliki oleh manusia. Moral secara eksplisit adalah hal-hal yang berhubungan dengan proses sosialisasi. Moral dalam zaman sekarang mempunyai nilai implisit karena banyak orang yang mempunyai moral atau sikap amoral itu dari sudut pandang yang sempit. Moral itu sifat dasar yang diajarkan di sekolah-sekolah dan manusia harus mempunyai moral jika ingin dihormati oleh sesamanya. Moral adalah nilai ke-absolutan dalam kehidupan bermasyarakat secara utuh.
Contoh moral adalah tidak terdapat adanya pemaksaan suatu agama tertentu kepada orang lain, dengan demikian masyarakat dan bangsa Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai HAM. Dapat dicontohkan dalam halnya pendidikan. Seorang siswa yang ingin bersekolah tapi dengan tidak dana maka ia tak dapat bersekolah sampai cita-citanya tidak terwujud.  Contohnya moral dalam halnya kehidupan sehari kalau kita menemukan tas yang berisikan dokumen penting dan juga sejumlah uang yang terdapat dalam tas tersebut. Seandainya kita memiliki moral yang baik maka kita akan memberikan tas itu kepada pemiliknya kalau tidak pada yang berwajib.

0 komentar:

Posting Komentar