Kamis, 11 April 2019

PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA

0 komentar

Pengertian Pancasila Sebagai Sistem Etika
Menurut Margono (2012:25) secara etimologis etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” berarti watak, keharusan, dan adat. Pengertian yang diberikan Magnis Suseno dalam Margono (2012:25) etika merupakan pengkajian filsafat tentang bidang yang menyangkut kewajiban-kewajiban manusia serta tentang yang baik dan buruk. Said dalam Margono (2012:25) menjelaskan bahwa etika berasal dari bahasa Yunani “ehos” dan dari bahasa latin “mos” jamaknya “mores” berarti watak, adat atau cara hidup yang menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Dengan demikian, etika atau moral sebagai adat kebiasaan yang terikat pada pengertian baik dan buruk dalam tingkah laku manusia. Etika juga sering disamakan dengan akhlak dalam bahasa arab yakni perangai atau tabiat. Etika merupakan ilmu tentang akhlak, yang hakekatnya gambaran batin manusia yang tepat. Akhlak dalam kehidupan sehari-hari berarti budi pekerti atau kesusilaan atau sopan santun.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam Margono (2012:26) menjelaskan etika sebagai berikut. Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). Dan kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
Nilai mengenai benar atau salah yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat. Etika merupakan pemikiran kritis yang memberikan pengertian mengapa manusia harus hidup sesuai dengan aturan norma. Menurut Margono (2012:26) etika adalah merupakan filsafat atau pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran moral. Dengan demikian mengantarkan orang pada kemampuan untuk bersikap kritis rasional untuk membedakan yang baik dan tidak baik, yang gilirannya memungkinkan mengambil sendiri serta ikut menentukan perkembangan masyarakat, karena etika mempersoalkan keadaan manusia bagaimana ia harus bersikap dan bertindak.
Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa yang dimaksud etika Pancasila adalah etika yang mengacu dan bersumber pada nilai-nilai, norma Pancasila sebagai dasar negaradan pandangan hidup bangsa. Karena hakekat inti ajaran Pancasila adalah ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, keadilan maka etika Pancasila mengacu pada substansi atau inti ajaran tersebut. Terminologi di belakang kata etika, yakni Pancasila sekaligus menunjukkan karakteristik konsep, prinsip, dan nilai bangsa Indonesia yang


berbeda dengan bangsa lain; contohnya: liberalism, pragmatism, feodalisme, hedonisme, utilitarianisme, idealisme, sekularisme, vitalisme, teologisme, komunisme, machiavelisme, individualisme, dan lain-lain (Winarno dalam Margono (2012:26).
Pancasila sebagai sumber nilai diwujudkan dengan menjadikan nilai dasar Pancasila sebagai sumber pembentukan norma etik (norma moral) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai Pancasila adalah nilai moral oleh karena itu, nilai Pancasila juga dapat diwujudkan kedalam norma-norma moral (etik). Norma-norma etik tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Norma-norma etik sebagai pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku telah berhasil dirumuskan bangsa Indonesia saat ini melalui wakil rakyatnya. Norma-norma etik tersebut bersumber pada Pancasila sebagai nilai budaya bangsa. Rumusan norma etik tersebut tercantum dalam ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, Bernegara, dan Bermasyarakat.
Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat merupakan penjabaran nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman dalam berfikir, bersikap, dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan bermasyarakat.
Pancasila sebagai suatu sistem etika, menyangkut etika dalam berbagai kegiatan sebagaimana dikemukakan Parwiyanto dalam Margono (2012:27) yang secara singkat dapat dijelaskan sebagai etika politik dan pemerintahan, etika ekonomi dan bisnis, etika sosial budaya, etika penegakan hukum yang berkeadilan, serta etika keilmuan dan disiplin kehidupan. Pancasila etika politik dan pemerintahan dimaksudkan untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance) yakni pemerintahan yang bersih, efisien, dan efektif; transparan dan akuntabel. Di samping itu juga menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa tanggungjawab, tanggap akan aspirasi rakyat; menghargai perbedaan; jujur dalam persaingan; ketersediaan untuk menerima pendapat yang lebih benar walau datang dari orang per orang ataupun kelompok orang; serta menjunjung tinggi dalam memberikan pelayanan kepada publik, siap mundur apabila dirinya merasa telah melanggar kaidah dan sistem nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan negara.
Pancasila sebagai etika ekonomi dan bisnis dimaksudkan agar prinsip dan perilaku ekonomi, baik oleh pribadi, institusi, maupun mengambil keputusan dalam bidang ekonomi, dapat melahirkan kondisi dan realitas ekonomi yang bercirikan persaingan yang jujur, berkeadilan, mendorong berkembangnya etos kerja ekonomi, daya tahan ekonomi, dan kemampuan bersaing serta terciptanya suasana kondusif untuk pemberdayaan ekonomi rakyat melalui usaha-usaha bersama secara berkesinambungan. Hal itu bertujuan menghindarkan terjadinya praktik-praktik monopoli, oligopoli, kebijakan ekonomi yang bernuansa KKN ataupun rasial yang berdampak negatif terhadap efisiensi, persaingan sehat, dan keadilan; serta menghindarkan perilaku menghalalkan segala cara dalam memperoleh keuntungan.
Pancasila sebagai etika sosial dan budaya bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling peduli, saling memahami, saling menghargai, saling mencintai, dan tolong menolong diantara sesame manusia dan anak bangsa. Senapas dengan itu juga menghidupkan kembali budaya malu, yakni malu berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Untuk itu, perlu dihidupkan kembali budaya keteladanan yang harus dimulai dan diperlihatkan contohnya oleh para pemimpin pada setiap tingkat dan lapisan masyarakat.
Pancasila sebagai sistem etika penegakan hukum dan berkeadilan dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa tertib sosial (social order), ketenangan, dan keteraturan hidup bersama, ketertiban masyarakat hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukumdan seluruh peraturan yang ada. Keseluruhan aturan hukum apabila ditaati oleh seluruh masyarakat akan menjamin tegaknya supremasi hukum, terlaksananya pemerintahan berdasarkan hukum. Hal ini sejalan dengan kehendak bersama menuju kepada pemenuhan rasa keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.
Pancasila sebagai etika keilmuan diwujudkan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai ilmu pengetahuan dan teknologi agar mampu berfikir rasional, logis, dan objektif. Etika ini ditampilkan secara pribadi dan ataupun kolektif dalam perilaku gemar membaca, belajar, meneliti, menulis, membahas, dan kreatif dalam menciptakan karya-karya baru, serta secara bersama-samamenciptakan iklim kondusif bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan etika keilmuan dan kedisiplinan akan menjadikan kemanfaatan bagi kehidupan “ilmu yang amaliah, ilmu yang ilmiah”.
Pancasila sebagai sistem etika, manakala dijadikan acuan dalam kehidupan maka nilai-nilai Pancasila akan tercermin dalam norma-norma etik kehidupan berbangsa dan bernegara dapat kita amalkan. Untuk berhasilnya perilaku bersandarkan pada norma-norma etik kehidupan berbangsa dan bernegara, ada beberapa hal yang perlu dilakukan sebagai berikut. Proses penanaman dan pembudayaan etika tersebut hendaknya menggunakan bahasa agama dan bahasa budaya sehingga menyentuh hati nurani dan mengundang simpati dan dukungan seluruh masyarakat. Apabila sanksi moral tidak lagi efektif, langkah-langkah penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan konsisten. Proses penanaman dan pembudayaan etika dilakukan melalui pendekatan cara indoktrinasi. Pelaksanaan gerakan nasioanal etika berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat secara sinergik dan berkesinambungan yang melibatkan seluruh potensi bangsa, pemerintah ataupun masyarakat. Perlu dikembangkan etika-etika profesi, seperti etika profesi hukum, profesi kedokteran, profesi ekonomi, dan profesi politik yang dilandasi oleh pokok-pokok etika ini yang perlu ditaati oleh segenap anggotanya melalui kode etik profesi masing-masing. Mengkaitkan pembudayaan etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat sebagai bagian dari sikap keberagaman, yang menempatkan nilai-nilai etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat di samping tanggungjawab kemanusiaan juga sebagai bagian pengabdian pada Tuhan Yang Maha Esa (Parwiyanto dalam Margono 2012:29).

Tujuan Pancasila Sebagai Sistem Etika
Tujuan pancasila sebagai sistem etika yakni untuk dijadikan acuan dalam kehidupan karena nilai-nilai pancasila yang tercermin dalam norma-norma etik kehidupan dan bernegara dan diharapkan dapat diamalkan oleh masyarakat Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.  Pancasila sebagai sistem etika juga bertujuan untuk dijadikan dasar penentuan suatu kegiatan yang nantinya dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.  Etika dalam pancasila juga dapat dijadikan tolok ukur mengenai keperibadian suatu bangsa dan Negara karena dapat dilihat dari tingkah laku masyarakat dalam kesehariannya. 
DAFTAR RUJUKAN
Margono.2012.Pendidikan Pancasila.Malang: UM Press

0 komentar:

Posting Komentar