Pengertian
Pancasila Sebagai Sistem Etika
Menurut Margono (2012:25) secara
etimologis etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” berarti watak, keharusan, dan adat. Pengertian yang
diberikan Magnis Suseno dalam Margono (2012:25) etika merupakan pengkajian
filsafat tentang bidang yang menyangkut kewajiban-kewajiban manusia serta
tentang yang baik dan buruk. Said dalam Margono (2012:25) menjelaskan bahwa
etika berasal dari bahasa Yunani “ehos”
dan dari bahasa latin “mos” jamaknya
“mores” berarti watak, adat atau cara
hidup yang menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau
praktek sekelompok manusia. Dengan demikian, etika atau moral sebagai adat
kebiasaan yang terikat pada pengertian baik dan buruk dalam tingkah laku
manusia. Etika juga sering disamakan dengan akhlak dalam bahasa arab yakni
perangai atau tabiat. Etika merupakan ilmu tentang akhlak, yang hakekatnya
gambaran batin manusia yang tepat. Akhlak dalam kehidupan sehari-hari berarti
budi pekerti atau kesusilaan atau sopan santun.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam
Margono (2012:26) menjelaskan etika sebagai berikut. Ilmu tentang apa yang baik
dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). Dan kumpulan
asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
Nilai mengenai benar atau salah yang
dianut oleh suatu golongan atau masyarakat. Etika merupakan pemikiran kritis
yang memberikan pengertian mengapa manusia harus hidup sesuai dengan aturan
norma. Menurut Margono (2012:26) etika adalah merupakan filsafat atau pemikiran
kritis dan mendasar tentang ajaran moral. Dengan demikian mengantarkan orang
pada kemampuan untuk bersikap kritis rasional untuk membedakan yang baik dan
tidak baik, yang gilirannya memungkinkan mengambil sendiri serta ikut
menentukan perkembangan masyarakat, karena etika mempersoalkan keadaan manusia
bagaimana ia harus bersikap dan bertindak.
Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa
yang dimaksud etika Pancasila adalah etika yang mengacu dan bersumber pada
nilai-nilai, norma Pancasila sebagai dasar negaradan pandangan hidup bangsa.
Karena hakekat inti ajaran Pancasila adalah ketuhanan, kemanusiaan, persatuan,
kerakyatan, keadilan maka etika Pancasila mengacu pada substansi atau inti
ajaran tersebut. Terminologi di belakang kata etika, yakni Pancasila sekaligus
menunjukkan karakteristik konsep, prinsip, dan nilai bangsa Indonesia yang
berbeda dengan bangsa lain; contohnya:
liberalism, pragmatism, feodalisme, hedonisme, utilitarianisme, idealisme,
sekularisme, vitalisme, teologisme, komunisme, machiavelisme, individualisme,
dan lain-lain (Winarno dalam Margono (2012:26).
Pancasila sebagai sumber nilai
diwujudkan dengan menjadikan nilai dasar Pancasila sebagai sumber pembentukan
norma etik (norma moral) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Nilai-nilai Pancasila adalah nilai moral oleh karena itu, nilai Pancasila juga dapat
diwujudkan kedalam norma-norma moral (etik). Norma-norma etik tersebut
selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam bersikap dan
bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Norma-norma etik sebagai pedoman dalam
bersikap dan bertingkah laku telah berhasil dirumuskan bangsa Indonesia saat
ini melalui wakil rakyatnya. Norma-norma etik tersebut bersumber pada Pancasila
sebagai nilai budaya bangsa. Rumusan norma etik tersebut tercantum dalam
ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, Bernegara, dan
Bermasyarakat.
Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang
etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat merupakan penjabaran
nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman dalam berfikir, bersikap, dan bertingkah
laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan yang
sudah mengakar dalam kehidupan bermasyarakat.
Pancasila sebagai suatu sistem etika,
menyangkut etika dalam berbagai kegiatan sebagaimana dikemukakan Parwiyanto
dalam Margono (2012:27) yang secara singkat dapat dijelaskan sebagai etika
politik dan pemerintahan, etika ekonomi dan bisnis, etika sosial budaya, etika
penegakan hukum yang berkeadilan, serta etika keilmuan dan disiplin kehidupan.
Pancasila etika politik dan pemerintahan dimaksudkan untuk mewujudkan
kepemerintahan yang baik (good governance) yakni pemerintahan yang bersih,
efisien, dan efektif; transparan dan akuntabel. Di samping itu juga menumbuhkan
suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa
tanggungjawab, tanggap akan aspirasi rakyat; menghargai perbedaan; jujur dalam
persaingan; ketersediaan untuk menerima pendapat yang lebih benar walau datang
dari orang per orang ataupun kelompok orang; serta menjunjung tinggi dalam
memberikan pelayanan kepada publik, siap mundur apabila dirinya merasa telah
melanggar kaidah dan sistem nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah
masyarakat, bangsa, dan negara.
Pancasila sebagai etika ekonomi dan
bisnis dimaksudkan agar prinsip dan perilaku ekonomi, baik oleh pribadi,
institusi, maupun mengambil keputusan dalam bidang ekonomi, dapat melahirkan
kondisi dan realitas ekonomi yang bercirikan persaingan yang jujur,
berkeadilan, mendorong berkembangnya etos kerja ekonomi, daya tahan ekonomi,
dan kemampuan bersaing serta terciptanya suasana kondusif untuk pemberdayaan
ekonomi rakyat melalui usaha-usaha bersama secara berkesinambungan. Hal itu
bertujuan menghindarkan terjadinya praktik-praktik
monopoli, oligopoli, kebijakan ekonomi yang bernuansa KKN ataupun rasial yang
berdampak negatif terhadap efisiensi, persaingan sehat, dan keadilan; serta
menghindarkan perilaku menghalalkan segala cara dalam memperoleh keuntungan.
Pancasila sebagai etika sosial dan
budaya bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan kembali
sikap jujur, saling peduli, saling memahami, saling menghargai, saling
mencintai, dan tolong menolong diantara sesame manusia dan anak bangsa. Senapas
dengan itu juga menghidupkan kembali budaya malu, yakni malu berbuat kesalahan
dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya
bangsa. Untuk itu, perlu dihidupkan kembali budaya keteladanan yang harus
dimulai dan diperlihatkan contohnya oleh para pemimpin pada setiap tingkat dan
lapisan masyarakat.
Pancasila sebagai sistem etika penegakan
hukum dan berkeadilan dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa tertib
sosial (social order), ketenangan,
dan keteraturan hidup bersama, ketertiban masyarakat hanya dapat diwujudkan
dengan ketaatan terhadap hukumdan seluruh peraturan yang ada. Keseluruhan
aturan hukum apabila ditaati oleh seluruh masyarakat akan menjamin tegaknya
supremasi hukum, terlaksananya pemerintahan berdasarkan hukum. Hal ini sejalan
dengan kehendak bersama menuju kepada pemenuhan rasa keadilan yang hidup dan
berkembang dalam masyarakat.
Pancasila sebagai etika keilmuan
diwujudkan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai ilmu pengetahuan dan teknologi
agar mampu berfikir rasional, logis, dan objektif. Etika ini ditampilkan secara
pribadi dan ataupun kolektif dalam perilaku gemar membaca, belajar, meneliti,
menulis, membahas, dan kreatif dalam menciptakan karya-karya baru, serta secara
bersama-samamenciptakan iklim kondusif bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi. Dengan etika keilmuan dan kedisiplinan akan menjadikan kemanfaatan
bagi kehidupan “ilmu yang amaliah, ilmu yang ilmiah”.
Pancasila sebagai sistem etika, manakala
dijadikan acuan dalam kehidupan maka nilai-nilai Pancasila akan tercermin dalam
norma-norma etik kehidupan berbangsa dan bernegara dapat kita amalkan. Untuk
berhasilnya perilaku bersandarkan pada norma-norma etik kehidupan berbangsa dan
bernegara, ada beberapa hal yang perlu dilakukan sebagai berikut. Proses
penanaman dan pembudayaan etika tersebut hendaknya menggunakan bahasa agama dan
bahasa budaya sehingga menyentuh hati nurani dan mengundang simpati dan
dukungan seluruh masyarakat. Apabila sanksi moral tidak lagi efektif,
langkah-langkah penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan konsisten.
Proses penanaman dan pembudayaan etika dilakukan melalui pendekatan cara
indoktrinasi. Pelaksanaan gerakan nasioanal etika berbangsa, bernegara, dan
bermasyarakat secara sinergik dan berkesinambungan yang melibatkan seluruh
potensi bangsa, pemerintah ataupun masyarakat. Perlu dikembangkan etika-etika
profesi, seperti etika profesi hukum, profesi kedokteran,
profesi ekonomi, dan profesi politik yang dilandasi oleh pokok-pokok etika ini
yang perlu ditaati oleh segenap anggotanya melalui kode etik profesi
masing-masing. Mengkaitkan pembudayaan etika kehidupan berbangsa, bernegara,
dan bermasyarakat sebagai bagian dari sikap keberagaman, yang menempatkan
nilai-nilai etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat di samping
tanggungjawab kemanusiaan juga sebagai bagian pengabdian pada Tuhan Yang Maha
Esa (Parwiyanto dalam Margono 2012:29).
Tujuan Pancasila Sebagai Sistem Etika
Tujuan
pancasila sebagai sistem etika yakni untuk dijadikan acuan dalam kehidupan
karena nilai-nilai pancasila yang tercermin dalam norma-norma etik kehidupan
dan bernegara dan diharapkan dapat diamalkan oleh masyarakat Indonesia dalam
kehidupan sehari-hari. Pancasila sebagai
sistem etika juga bertujuan untuk dijadikan dasar penentuan suatu kegiatan yang
nantinya dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, efektif,
transparan, dan akuntabel. Etika dalam
pancasila juga dapat dijadikan tolok ukur mengenai keperibadian suatu bangsa
dan Negara karena dapat dilihat dari tingkah laku masyarakat dalam
kesehariannya.
DAFTAR RUJUKAN
Margono.2012.Pendidikan
Pancasila.Malang: UM Press
0 komentar:
Posting Komentar